BERITA DIY - Di sini tersaji informasi tentang 25 Jalan berbayar di DKI Jakarta yang berlaku untuk motor dan mobil, dengan tarif mulai Rp5 ribu. Benarkah ojol tetap bayar? Cek penjelasan apa itu ERP di sini dan mulai kapan.
Belakangan ini santer pemberitaan tentang pemberlakuan ruas Jalan berbayar di 25 titik di DKI Jakarta. Kendaraan non listrik baik roda dua maupun roda empat akan dikenakan tarif.
Sistem Jalan berbayar yang akan segera berlaku di Jakarta tersebut adalah perwujudan dari diberlakukannya sistem ERP atau Electronic Road Pricing.
Di dalam bahasa Indonesia, ERP atau Electronic Road Pricing berarti Jalan Berbayar Elektronik yang dikabarkan akan diberlakukan di 25 titik di Jakarta pada tahun ini.
Baca Juga: Kapan Pembukaan Jalan Tol Cibitung - Cilincing? Ini Progres Terbaru dan Rencana Tarifnya
Pemberlakuan Jalan berbayar atau ERP di DKI Jakarta direncanakan akan berlaku pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Hal itu sebagaimana tertera dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pasal 10 ayat (1) yang berbunyi:
"Pengendalian lalu linta secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB."
Namun, Raperda tentang Jalan berbayar atau ERP Jakarta ini masih dalam tahap pembahasan antara Pemprov DKI dengan DPRD.
Baca Juga: Berapa Ganti Rugi Jalan Tol Jogja - Bawen per Meter? Ini Nasib Fasilitas Umum yang Terdampak
Mengenai ojek online atau ojol, belakangan juga menjadi polemik, apakah ojol diharuskan membayar ERP atau tidak.
Mengutip ANTARA, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kalau sementara ini ojol tetap diharuskan membayar Jalan berbayar atau ERP Jakarta.
Ia berpijak pada aturan UU Nomor 22 tahun 2009, yang saat ini juga sedang dilakukan revisi oleh DPR RI.
"Kami tetap mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009," katanya dikutip dari ANTARA, 3 Februari 2023.
Masih dari ANTARA, kendaraan plat hitam, termasuk yang digunakan oleh ojek online maupun taksi online memang tidak termasuk kendaraan yang dikecualikan.
Adapun kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban membayar tarif Jalan berbayar ERP Jakarta ialah sebagai berikut:
- Sepeda listrik
- Kendaraan plat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri (kecuali berplat hitam)
- Kendaraan diplomatik negara asing
Baca Juga: Desa yang Terdampak Jalan Tol Jogja - Solo di Sleman dan Klaten, Link Download Peta, dan Exit Tol
- Ambulans
- Kendaraan jenazah
- Pemadam kebakaran
Sementara itu, terkait 25 titik yang akan dijadikan uji coba Jalan berbayar ERP Jakarta, sudah disebutkan oleh Pejabat Gubernur DKI, Geru Budi Hartono.
"Sampai 25 titik nanti bertahap," katanya dari ANTARA.
Adapun 25 titik ruas Jalan yang dimaksud oleh Heru ialah sebagai berikut:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Sudirman
Baca Juga: Peta Jalan Tol Solo - Jogja di Klaten, Desa Apa Saja yang Terdampak Dilengkapi dengan Exit Tol
4. Jalan Sisingamaraja
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalamn Fatmawati (dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)
7. Jalan Suryopranoto
8. Jalan Balikpapan
9. Jalan Kyai Caringin
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan S. Parman (dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
Baca Juga: Kapan Tol Jogja Cilacap Akan Beroperasi? Ini Tahapan Pembangunan dan Peta Jalan Terbaru
12. Jalan Gatot Subroto
13. Jalan MT Haryono
14. Jalan Rasuna Said
15. Jalan DI Panjaitan
16. Jalan Jenderah Ahmad Yani (dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
17. Jalan Pramuka
18. Jalan Salemba Raya
19. Jalan Kramat Jaya
20. Jalan Stasiun Senen
Baca Juga: Peta Jalan Rute Tol Jogja - YIA Terbaru, Ruas Ring Road Barat di Gamping Dibuat Layang
21. Jalan Gunung Sahari
22. Jalan Pintu Besar Selatan
23. Jalan Gajah Mada
24. Jalan Hayam Wuruk
25. Jalan Majapahit
Adapun tarif ERP Jakarta atau Jalan berbayar yang direncakan akan berlaku adalah pada kisaran Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.
Lalu, kenapa Jakarta memberlakukan jalan berbayar atau ERP?
Baca Juga: Viral! Tak Terima Anaknya Ditegur Gara-Gara Tak Sopan, Bapak Ini Tutup Akses Jalan Tetangganya
Mengutip laman resmi @dishubdkijakarta di Instagram pada 3 Februari 2023, disebutkan kalau ERP memiliki beberapa manfaat di antaranya:
- Mengurai kemacetan di ruas Jalan yang padat atau di ruas Jalan tertentu
- Untuk mewujudkan pengendalian lalu lintas
- Meningkatkan kualitas layanan angkutan umum
- Mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas hidup
DKI Jakarta sendiri sudah merencanakan pemberlakuan sistem ERP atau Jalan berbayar sejak tahun 2004 silam.
Baca Juga: Klitih Terjadi Lagi di Jalan Imogiri Timur Daerah Istimewa Yogyakarta: Korban Penjual Pecel Lele
Terkait mulai berlaku kapan, pihak Pemprov DKI Jakarta maupun Dishub DKI Jakarta masih belum mengumumkan secara resmi.
Jika nanti sudah berlaku, maka kendaraan yang hendak melintas di ruas Jalan yang diberlakukan ERP harus sudah dipasangi alat bernama OBU (On Board Unit).
Alat tersebut akan terpasang di kendaraan masing-masing dan akan berisi uang elektronik. Ketika kendaraan dengan OBU melintas di Jalan ERP, maka saldo akan terpotong secara otomatis.
Jalan berbayar yang memberlakukan ERP sendiri akan dipasangi gantry ERP yang bisa memotong saldo OBU pada kendaraan secara otomatis.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Ini Daftar 25 Titik Lokasi, Jadwal, dan Rute Jalan
Jika kendaraan yang melintas tidak membayar tarif ERP, maka kamera CCTV yang terpasang di sekitar gantry akan mencatat plat nomor kendaraan dan akan dikenai sanksi.
Untuk mengetahui kapan diberlakukannya Jalan berbayar atau ERP Jakarta, update terus informasi resmi dari akun Instagram @dishubdkijakarta.
Demikian info 25 ruas Jalan yang akan berbayar di ERP Jakarta mulai dari Rp5 ribu sampai Rp19 ribu serta penjelasan apa itu ERP.***