BERITA DIY - Aturan ganjil genap di DKI Jakarta hari ini mulai diberlakukan, simak daftar 25 titik lokasi, jadwal, dan rute jalan.
Pemberlakukan aturan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022 di 25 titik lokasi.
Sebelumnya, aturan ganjil genap hanya berlaku di 13 ruas jalan, dan di tambah menjadi 25 titik yang berlaku mulai 6 Juni 2022.
Pemberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 25 ruas jalan sendiri sesuai dengan Pergub No. 88 Tahun 2019 dan akan diberlakukan mulai tanggal 6 Juni 2022.
Sebagai informasi, pengertian aturan ganjil genap ini adalah pada tanggal ganjil hanya kendaraan dengan plat nomor ganjil yang boleh melintas dan pada tanggal genap hanya kendaran dengan plat nomor genap yang boleh melintas.
Berikut daftar lokasi ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku mulai 6 Juni 2022:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Daftar Lokasi Ganjil Genap Jakarta Terbaru yang Mulai Berlaku 6 Juni 2022 di 25 Titik
Jadwal Aturan Ganjil Genap