Daftar Titik Ruas Ganjil Genap Jakarta dari Jam Berapa? Ini Jadwal Pemberlakuan Aturan Gage Mulai 6 Juni 2022

- 31 Mei 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi - Daftar 26 ruas ganjil genap Jakarta dari jam berapa? Ini jadwal pemberlakuan gage mulai 6 Juni 2022.
Ilustrasi - Daftar 26 ruas ganjil genap Jakarta dari jam berapa? Ini jadwal pemberlakuan gage mulai 6 Juni 2022. /PIXABAY/Pixabay

BERITA DIY - Daftar 26 ruas ganjil genap (gage) Jakarta dari jam berapa? Ini jadwal pemberlakuan aturan gage mulai 6 Juni 2022, masa uji coba tidak ada sanksi tilang.

Direktorat Lalu Litas (Dirlantas) Polda Metro Jaya telah menambahkan 13 titik ruas ganjil genap di DKI Jakarta. Penambahan ini diharapkan dapar mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota.

Sebelumnya, Dirlantas telah memberlakukan 13 ruas ganjil genap, sehingga total gage di DKI Jakarta menjadi 26 titik ruas.

Baca Juga: PRJ 2022 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Jakarta Fair, Lokasi, Agenda dan Harga Tiket Pekan Raya Jakarta

Penambahan 13 titik ruas baru masih akan menjalani masa sosialisasi pada 25 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022.

Kemudian tahap uji coba 13 titik ruas tambahan akan berlangsung pada 6 sampai 12 Juni 2022. Pada masa uji coba, pengendara yang melanggar tidak dikenai sanksi.

Lantas pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta mulai jam berapa?

Pemberlakuan ganjil genap pada Senin sampai Jumat dibagi menjadi dua shift. Shift pagi mulai dari jam 06.00 sampai jam 10.00 dan shift sore dari jam 16.00 sampai jam 21.00 WIB, kecuai hari libur nasional.

Baca Juga: Jadwal Formula E Jakarta 2022 Pekan Ini Lengkap Daftar Pembalap dalam Rangkaian JIEC E Prix

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah