BERITA DIY - Ketahui daftar lokasi ganjil genap di Jakarta Terbaru yang berlaku mulai Senin, 6 Juni 2022 di sejumlah 25 titik lokasi, berikut ini.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengumumkan akan memberlakukan sistem ganjil genap di sebanyak 25 titik lokasi di Jakarta. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram, @dishubdkijakarta pada Rabu, 25 Mei 2022.
Dikutip dari Instagram Dishub DKI Jakarta, pemberlakukan aturan ganjil genap pada 25 ruas jalan akan diberlakukan mulai Senin, 6 Juni 2022. Menyusul kabar ini, banyak dari masyarakat yang mencari informasi lengkap pelaksanaan ganjil genap.
Sebagai informasi sebelumnya, aturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku di 13 ruas jalan, hal ini sesuai dengan SK Kadishub No.268 tahun 2022.
Aturan ganjil genap pada 13 ruas jalan ini akan diberlakukan hingga tanggal 6 Juni 2022 hingga reaktivasi sistem ganjil genap pada 25 ruas jalan.
Pemberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 25 ruas jalan sendiri sesuai dengan Pergub No. 88 Tahun 2019 dan akan diberlakukan mulai tanggal 6 Juni 2022.
Hingga saat ini, Dishub DKI Jakarta tengah terus melakukan sosialisasi aturan ganjil genap pada 25 ruas jalan. Sosialisasi telah dilakukan sejak tanggal 26 Mei 2022 dan akan terus berlanjut hingga 5 Juni 2022.