Baca Juga: Penting! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Segini Nominal Gantinya
Namun mohon maaf, Kemendikbud batal memberikan TPG bulan Novemberi ini kepada 6 guru berikut:
1. Guru meninggal dunia.
2. Guru mencapai batas usia pensiun.
3. Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Guru dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Guru mendapatkan tugas belajar.
6. Guru tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Demikian info tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 sudah cair, tapi Kemendikbud batal beri TPG ke 6 guru yang sudah disebutkan.***