BERITA DIY - Catat info resmi Kemendikbud, guru non sertifikasi di 5 daerah berikut ini dapat tunjangan 1 kali gaji. Segini jumlahnya.
Kemendikbud Ristek tidak hanya memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok kepada para guru PNS yang sudah sertifikasi.
Guru ASN yang belum sertifikasi pun bisa mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok melalui program tunjangan khusus.
Kebijakan tunjangan khusus tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.
sBaca Juga: Tanpa Sertifikasi, Penghasilan Tambahan 1 Kali Gaji Pokok Cair ke Guru Ini, Berikut Aturan Kemendikbud
Tunjangan 1 kali gaji pokok diberikan setiap bulan. Akan tetapi pencairan tunjangan khusus ini dilakukan Kemendikbud setiap 3 bulan sekali.
Tunjangan khusus 1 kali gaji pokok ini hanya diberikan selama guru bertugas di 5 daerah berikut:
1. Daerah terpencil atau terbelakang.
2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.