Catat Info Resmi Kemendikbud, Guru Non Setifikasi 5 Daerah Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji, Segini Jumlahnya

- 21 November 2022, 15:30 WIB
Catat info resmi Kemendikbud, guru non sertifikasi di 5 daerah berikut ini dapat tunjangan 1 kali gaji. Segini jumlahnya.
Catat info resmi Kemendikbud, guru non sertifikasi di 5 daerah berikut ini dapat tunjangan 1 kali gaji. Segini jumlahnya. /PIXABAY/@aditiotantra

BERITA DIY - Catat info resmi Kemendikbud, guru non sertifikasi di 5 daerah berikut ini dapat tunjangan 1 kali gaji. Segini jumlahnya.

Kemendikbud Ristek tidak hanya memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok kepada para guru PNS yang sudah sertifikasi.

Guru ASN yang belum sertifikasi pun bisa mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok melalui program tunjangan khusus.

Kebijakan tunjangan khusus tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

sBaca Juga: Tanpa Sertifikasi, Penghasilan Tambahan 1 Kali Gaji Pokok Cair ke Guru Ini, Berikut Aturan Kemendikbud

Tunjangan 1 kali gaji pokok diberikan setiap bulan. Akan tetapi pencairan tunjangan khusus ini dilakukan Kemendikbud setiap 3 bulan sekali.

Tunjangan khusus 1 kali gaji pokok ini hanya diberikan selama guru bertugas di 5 daerah berikut:

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x