Tanpa Sertifikasi, Penghasilan Tambahan 1 Kali Gaji Pokok Cair ke Guru Ini, Berikut Aturan Kemendikbud

- 19 November 2022, 11:47 WIB
Tanpa sertifikasi, penghasilan tambahan 1 kali gaji pokok cair ke guru yang akan disebutkan. Yuk simak juga aturan Kemendikbud di sini.
Tanpa sertifikasi, penghasilan tambahan 1 kali gaji pokok cair ke guru yang akan disebutkan. Yuk simak juga aturan Kemendikbud di sini. /PIXABAY/@aditiotantra

BERITA DIY - Tanpa sertifikasi, penghasilan tambahan 1 kali gaji pokok cair ke guru yang akan disebutkan. Yuk simak juga aturan Kemendikbud berikut ini.

Selamat, guru ASN yang belum sertifikasi bisa menjadapatkan penghasilan tambahan setara 1 kali gaji pokok.

Tambahan penghasilan untuk guru tanpa syarat sertifikasi tersebut bernama tunjangan khusus.

Kemendikbud Ristek mengatur pemberian tunjangan khusus melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: 4 Tunjangan untuk Guru Cair November 2022, 3 di Antaranya Tak Perlu Sertifikasi, Cek Syaratnya di Sini

Guru ASN non-sertifikasi bisa mendapatkan tambahan penghasilan 1 kali gaji pokok per bulan, tapi pencairannya per 3 bulan sekali.

Tunjangan khusus ini diberikan Kemendikbud sebagai kompensasi untuk guru ASN yang bertugas di 5 daerah khusus berikut:

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x