BERITA DIY - Tanpa sertifikasi, penghasilan tambahan 1 kali gaji pokok cair ke guru yang akan disebutkan. Yuk simak juga aturan Kemendikbud berikut ini.
Selamat, guru ASN yang belum sertifikasi bisa menjadapatkan penghasilan tambahan setara 1 kali gaji pokok.
Tambahan penghasilan untuk guru tanpa syarat sertifikasi tersebut bernama tunjangan khusus.
Kemendikbud Ristek mengatur pemberian tunjangan khusus melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.
Guru ASN non-sertifikasi bisa mendapatkan tambahan penghasilan 1 kali gaji pokok per bulan, tapi pencairannya per 3 bulan sekali.
Tunjangan khusus ini diberikan Kemendikbud sebagai kompensasi untuk guru ASN yang bertugas di 5 daerah khusus berikut:
1. Daerah terpencil atau terbelakang.
2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.