Tanpa Sertifikasi, Penghasilan Tambahan 1 Kali Gaji Pokok Cair ke Guru Ini, Berikut Aturan Kemendikbud

- 19 November 2022, 11:47 WIB
Tanpa sertifikasi, penghasilan tambahan 1 kali gaji pokok cair ke guru yang akan disebutkan. Yuk simak juga aturan Kemendikbud di sini.
Tanpa sertifikasi, penghasilan tambahan 1 kali gaji pokok cair ke guru yang akan disebutkan. Yuk simak juga aturan Kemendikbud di sini. /PIXABAY/@aditiotantra

Baca Juga: Wajib Disimak, Begini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ganti TPG sampai Rp 20 Juta

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Sebagai catatan, tunjangan khusus ini hanya diberikan selama guru ditugaskan di 5 daerah khusus tersebut. 

Baca Juga: Resmi! Kemendikbud Beri Guru Non Sertifikasi Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Adapun syarat guru ASN tanpa sertifikasi untuk mendapatkan tambahan penghasilan 1 kali gaji pokok yaitu:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah