3. Daerah perbatasan dengan negara lain.
4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.
5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Sebagai catatan, tunjangan khusus ini hanya diberikan selama guru ditugaskan di 5 daerah khusus tersebut.
Adapun syarat guru ASN tanpa sertifikasi untuk mendapatkan tambahan penghasilan 1 kali gaji pokok yaitu:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.