Tanpa Sertifikasi, Penghasilan Tambahan 1 Kali Gaji Pokok Cair ke Guru Ini, Berikut Aturan Kemendikbud

- 19 November 2022, 11:47 WIB
Tanpa sertifikasi, penghasilan tambahan 1 kali gaji pokok cair ke guru yang akan disebutkan. Yuk simak juga aturan Kemendikbud di sini.
Tanpa sertifikasi, penghasilan tambahan 1 kali gaji pokok cair ke guru yang akan disebutkan. Yuk simak juga aturan Kemendikbud di sini. /PIXABAY/@aditiotantra

Baca Juga: Info Kemendikbud, Guru Sertifikasi Bisa Gagal Dapat Tunjangan Profesi Guru November 2022, Begini Alasannya

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Sebagai tambahan informasi, berikut daftar gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III:

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca Juga: Selamat! Guru ASN yang Belum Sertifikasi di 5 Daerah Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Segini Nominalnya

Golongan IV 

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Demikian info tanpa sertifikasi, penghasilan tambahan 1 kali gaji pokok cair ke guru yang bertugas di 5 daerah khusus dilengkapi aturan Kemendikbud.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah