Catat Info Resmi Kemendikbud, Guru Non Setifikasi 5 Daerah Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji, Segini Jumlahnya

- 21 November 2022, 15:30 WIB
Catat info resmi Kemendikbud, guru non sertifikasi di 5 daerah berikut ini dapat tunjangan 1 kali gaji. Segini jumlahnya.
Catat info resmi Kemendikbud, guru non sertifikasi di 5 daerah berikut ini dapat tunjangan 1 kali gaji. Segini jumlahnya. /PIXABAY/@aditiotantra

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

Baca Juga: 4 Tunjangan untuk Guru Cair November 2022, 3 di Antaranya Tak Perlu Sertifikasi, Cek Syaratnya di Sini

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Adapun syarat guru ASN non sertifikasi untuk mendapat tunjangan khusus 1 kali gaji pokok yaitu:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Wajib Disimak, Begini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ganti TPG sampai Rp 20 Juta

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah