Penting! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Segini Nominal Gantinya

- 22 November 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi - Penting, simak skema baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus. Berapa nominal gantinya? Cek dalam ulasan ini.
Ilustrasi - Penting, simak skema baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus. Berapa nominal gantinya? Cek dalam ulasan ini. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Penting, simak skema baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus. Berapa nominal gantinya?

Sertifikasi akan dihapus dalam daftar syarat untuk guru mendapatkan tunjangan. Hal ini terjadi apabila draf RUU Sisdiknas yang dirilis Agustus 2022 disahkan.

Tunjangan profesi guru dalam RUU tersebut tidak disebutkan secara spesifik, berbeda dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tidak adanya pasal atau ayat yang menyebutkan tentang tunjangan profesi guru ini pun sempat menimbulkan kontroversi di kalangan tenaga pendidikan.

Baca Juga: Tanpa Sertifikasi, Penghasilan Tambahan 1 Kali Gaji Pokok Cair ke Guru Ini, Berikut Aturan Kemendikbud

Sebab, tunjangan profesi guru (TPG) dengan syarat PPG dan sertifikasi merupakan hal yang diharapkan para guru untuk meningkatkan kesejahteraan.

Kemendikbud Ristek pun menjelaskan tidak adanya TPG di draf RUU Sisdiknas merupakan langkah mempermudah guru mendapatkan tunjangan.

Jika RUU disahkan, skema baru pemberian tunjangan profesi guru tidak lagi mensyaratkan PPG dan sertifikasi.

Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo mengungkapkan selama ini guru harus mengantre panjang untuk bisa sertifikasi.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x