Penting! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Segini Nominal Gantinya

- 22 November 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi - Penting, simak skema baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus. Berapa nominal gantinya? Cek dalam ulasan ini.
Ilustrasi - Penting, simak skema baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus. Berapa nominal gantinya? Cek dalam ulasan ini. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Baca Juga: Info Kemendikbud, Guru Sertifikasi Bisa Gagal Dapat Tunjangan Profesi Guru November 2022, Begini Alasannya

Lalu guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, menurut Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008, diberikan TPG Rp 1,5 juta.

Demikian info penting disimak skema baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus serta berapa nominal gantinya.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah