Lalu guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, menurut Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008, diberikan TPG Rp 1,5 juta.
Demikian info penting disimak skema baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus serta berapa nominal gantinya.***