Penting! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Segini Nominal Gantinya

- 22 November 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi - Penting, simak skema baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus. Berapa nominal gantinya? Cek dalam ulasan ini.
Ilustrasi - Penting, simak skema baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus. Berapa nominal gantinya? Cek dalam ulasan ini. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Penting, simak skema baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus. Berapa nominal gantinya?

Sertifikasi akan dihapus dalam daftar syarat untuk guru mendapatkan tunjangan. Hal ini terjadi apabila draf RUU Sisdiknas yang dirilis Agustus 2022 disahkan.

Tunjangan profesi guru dalam RUU tersebut tidak disebutkan secara spesifik, berbeda dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tidak adanya pasal atau ayat yang menyebutkan tentang tunjangan profesi guru ini pun sempat menimbulkan kontroversi di kalangan tenaga pendidikan.

Baca Juga: Tanpa Sertifikasi, Penghasilan Tambahan 1 Kali Gaji Pokok Cair ke Guru Ini, Berikut Aturan Kemendikbud

Sebab, tunjangan profesi guru (TPG) dengan syarat PPG dan sertifikasi merupakan hal yang diharapkan para guru untuk meningkatkan kesejahteraan.

Kemendikbud Ristek pun menjelaskan tidak adanya TPG di draf RUU Sisdiknas merupakan langkah mempermudah guru mendapatkan tunjangan.

Jika RUU disahkan, skema baru pemberian tunjangan profesi guru tidak lagi mensyaratkan PPG dan sertifikasi.

Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo mengungkapkan selama ini guru harus mengantre panjang untuk bisa sertifikasi.

Baca Juga: 4 Tunjangan untuk Guru Cair November 2022, 3 di Antaranya Tak Perlu Sertifikasi, Cek Syaratnya di Sini

Sejauh ini, Kemendikbud mencatat guru yang belum mendapat tunjangan profesi guru karena belum sertifikasi ada sebanyak 1,6 juta orang.

Kemendikbud pun tak ingin hal tersebut terjadi lagi dan ingin guru mendapatkan tunjangan layak. Oleh karena itu, syarat sertifikasi rencananya ditiadakan.

Para guru akan langsung diberi tunjangan sesuai UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, jika skema baru pemberian tunjangan guru disahkan.

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito dikutip dari Antara.

Baca Juga: Wajib Disimak, Begini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ganti TPG sampai Rp 20 Juta

Adapun nominal tunjangan yang bisa didapatkan guru jika sesuai dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan bisa mencapai Rp 20 juta.

Tapi perlu dicatat bahwa skema baru tunjangan profesi guru tersebut kini masih dibahas, jadi belum disahkan.

Saat ini aturan tunjangan profesi masih mengacu pada aturan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Guru PNS yang sudah sertifikasi, dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, mendapat tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Info Kemendikbud, Guru Sertifikasi Bisa Gagal Dapat Tunjangan Profesi Guru November 2022, Begini Alasannya

Lalu guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, menurut Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008, diberikan TPG Rp 1,5 juta.

Demikian info penting disimak skema baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus serta berapa nominal gantinya.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah