BERITA DIY - Selamat, tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 sudah cair dengan nominal yang akan dirinci. Tapi maaf, Kemendikbud batal beri TPG ke 6 guru yang akan disebutkan dalam ulasan berikut.
Tunjangan profesi guru (TPG) bulan November ini dicairkan. Kemendikbud Ristek memberikan TPG kepada guru yang sudah PPG dan sertifikasi.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan aturan turunannya.
Dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS yang sudah sertifikasi mendapat tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok.
Adapun daftar gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III yaitu:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700