Selamat, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 Sudah Cair Segini, tapi Kemendikbud Batal Beri TPG ke 6 Guru Ini

- 27 November 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi - Selamat, tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 sudah cair dengan nominal segini. Tapi maaf, Kemendikbud batal beri TPG ke 6 guru ini.
Ilustrasi - Selamat, tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 sudah cair dengan nominal segini. Tapi maaf, Kemendikbud batal beri TPG ke 6 guru ini. /Unsplah/mufidpwt.

BERITA DIY - Selamat, tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 sudah cair dengan nominal yang akan dirinci. Tapi maaf, Kemendikbud batal beri TPG ke 6 guru yang akan disebutkan dalam ulasan berikut.

Tunjangan profesi guru (TPG) bulan November ini dicairkan. Kemendikbud Ristek memberikan TPG kepada guru yang sudah PPG dan sertifikasi.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan aturan turunannya.

Dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS yang sudah sertifikasi mendapat tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Bakal Cair ke 1,6 Juta Orang, Begini Ketentuan Kemendikbud

Adapun daftar gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III yaitu:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Cek di Sini, Kemendikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Begini Syarat dan Ketentuannya

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x