Sementara, dalam Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.
Pencairan TPG berbeda dengan gaji yang setiap bulan cair. Kemendikbud mencairkan tunjangan profesi guru dirapel dalam 3 bulan.
Berikut jadwal resmi pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud Ristek:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Kemendikbud mencairkan tunjangan profesi guru ini akan melalui dinas pendidikan tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Adapun daerah yang sudah mencairakan tunjangan profesi guru di antaranya yaitu DKI Jakarta, Medan, Ngawi, Jambi, Palangkaraya, hingga Donggala.