Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Bakal Cair ke 1,6 Juta Orang, Begini Ketentuan Kemendikbud

- 26 November 2022, 09:27 WIB
Ilustrasi - Kabar baik, tunjangan profesi buat guru non sertifikasi bakal cair ke 1,6 juta orang. Yuk simak ketentuan Kemendikbud Ristek di sini.
Ilustrasi - Kabar baik, tunjangan profesi buat guru non sertifikasi bakal cair ke 1,6 juta orang. Yuk simak ketentuan Kemendikbud Ristek di sini. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Kabar baik, tunjangan profesi buat guru non sertifikasi bakal cair ke 1,6 juta orang. Yuk simak ketentuan Kemendikbud Ristek berikut ini.

Tunjangan profesi guru bakal diserahkan juga kepada guru-guru yang belum sertifikasi. Hal ini terjadi jika draf RUU Sisdiknas Agustus 2022 disahkan.

Kemendikbud memang sedang mengusulkan RUU Sisdiknas. Dalam rancangan aturan itu, tunjangan profesi guru (TPG) tak ditulis secara jelas.

Namun Kemendikbud mengklaim tunjangan profesi guru tak ditulis dalam RUU Sisdiknas karena ingin mempermudah guru mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Cek di Sini, Kemendikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Begini Syarat dan Ketentuannya

Diketahui, pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, terdapat klausul tentang TPG dengan syarat sudah sertifikasi dan PPG.

Tidak adanya tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas ini otomatis akan menghapus syarat sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan.

Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo mengungkapkan guru selama ini harus antre lama untuk sertifikasi. Hal ini pun membuat banyak yang belum merasakan TPG.

Kemendikbud mencatat guru yang belum mendapat tunjangan profesi guru karena belum sertifikasi ada sebanyak 1,6 juta orang. 

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x