Nantinya jika RUU Sisdiknas disahkan maka 1,6 juta orang guru tersebut bakal langsung mendapatkan pencairan tunjangan.
"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito dikutip dari Antara.
Adapun nominal tunjangan yang bisa didapatkan guru sesuai UU ASN dan UU Ketenagakerjaan yakni bisa mencapai Rp 20 juta.
Kemendikbud memastikan guru yang sudah mendapatkan TPG karena sertifikasi tetap akan dicairkan hingga masa pensiun.
Baca Juga: Penting! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Segini Nominal Gantinya
Nah untuk guru swasta tidak akan ada lagi TPG. Sebagai gantinya, pemerintah akan menambah dana BOS agar sekolah bisa menggaji guru lebih banyak.
Namun untuk saat ini RUU Sisdiknas masih dibahas dan belum disahkan. Masih ada potensi perubahan rancangan kebijakan tentang tunjangan profesi guru.
Adapun aturan yang masih berlaku saat ini adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan aturan turunannya.
Guru PNS yang sudah sertifikasi, dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, mendapat tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok.