Sedangkan guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, menurut Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008, diberikan TPG Rp 1,5 juta.
Demikian info kabar baik, tunjangan profesi buat guru non sertifikasi bakal cair ke 1,6 juta orang dan ketentuan Kemendikbud Ristek.***