Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Bakal Cair ke 1,6 Juta Orang, Begini Ketentuan Kemendikbud

- 26 November 2022, 09:27 WIB
Ilustrasi - Kabar baik, tunjangan profesi buat guru non sertifikasi bakal cair ke 1,6 juta orang. Yuk simak ketentuan Kemendikbud Ristek di sini.
Ilustrasi - Kabar baik, tunjangan profesi buat guru non sertifikasi bakal cair ke 1,6 juta orang. Yuk simak ketentuan Kemendikbud Ristek di sini. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Kabar baik, tunjangan profesi buat guru non sertifikasi bakal cair ke 1,6 juta orang. Yuk simak ketentuan Kemendikbud Ristek berikut ini.

Tunjangan profesi guru bakal diserahkan juga kepada guru-guru yang belum sertifikasi. Hal ini terjadi jika draf RUU Sisdiknas Agustus 2022 disahkan.

Kemendikbud memang sedang mengusulkan RUU Sisdiknas. Dalam rancangan aturan itu, tunjangan profesi guru (TPG) tak ditulis secara jelas.

Namun Kemendikbud mengklaim tunjangan profesi guru tak ditulis dalam RUU Sisdiknas karena ingin mempermudah guru mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Cek di Sini, Kemendikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Begini Syarat dan Ketentuannya

Diketahui, pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, terdapat klausul tentang TPG dengan syarat sudah sertifikasi dan PPG.

Tidak adanya tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas ini otomatis akan menghapus syarat sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan.

Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo mengungkapkan guru selama ini harus antre lama untuk sertifikasi. Hal ini pun membuat banyak yang belum merasakan TPG.

Kemendikbud mencatat guru yang belum mendapat tunjangan profesi guru karena belum sertifikasi ada sebanyak 1,6 juta orang. 

Baca Juga: Resmi 4 Tunjangan buat Guru Cair November 2022, Ada yang Tak Perlu Sertifikasi, Cek Syaratnya di Sini

Nantinya jika RUU Sisdiknas disahkan maka 1,6 juta orang guru tersebut bakal langsung mendapatkan pencairan tunjangan.

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito dikutip dari Antara.

Adapun nominal tunjangan yang bisa didapatkan guru sesuai UU ASN dan UU Ketenagakerjaan yakni bisa mencapai Rp 20 juta.

Kemendikbud memastikan guru yang sudah mendapatkan TPG karena sertifikasi tetap akan dicairkan hingga masa pensiun.

Baca Juga: Penting! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Segini Nominal Gantinya

Nah untuk guru swasta tidak akan ada lagi TPG. Sebagai gantinya, pemerintah akan menambah dana BOS agar sekolah bisa menggaji guru lebih banyak.

Namun untuk saat ini RUU Sisdiknas masih dibahas dan belum disahkan. Masih ada potensi perubahan rancangan kebijakan tentang tunjangan profesi guru.

Adapun aturan yang masih berlaku saat ini adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan aturan turunannya. 

Guru PNS yang sudah sertifikasi, dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, mendapat tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Catat Info Resmi Kemendikbud, Guru Non Setifikasi 5 Daerah Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji, Segini Jumlahnya

Sedangkan guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, menurut Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008, diberikan TPG Rp 1,5 juta.

Demikian info kabar baik, tunjangan profesi buat guru non sertifikasi bakal cair ke 1,6 juta orang dan ketentuan Kemendikbud Ristek.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah