BERITA DIY - Guru non sertifikasi cek ulasan berikut ini. Kemendikbud beri tunjangan 1 kali gaji pokok, simak syarat dan ketentuannya.
Tak hanya guru yang sudah sertifikasi, Kemendikbud Ristek juga memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok ke sejumlah guru ASN yang belum sertifikasi.
Tunjangan khusus 1 kali gaji pokok diberikan setiap bulan. Akan tetapi, sama seperti tunjangan profesi guru, pencairan tunjangan khusus cair per 3 bulan.
Kebijakan tunjangan khusus untuk guru ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga: Kabar Baik, Kemendikbud Jamin 4 Kategori Guru Ini Lolos Jadi ASN PPPK 2022, Segini Jumlahnya
Lalu, apa saja syarat agar guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok? Berikut di antaranya:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.