Guru Non Sertifikasi Cek di Sini, Kemendikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Begini Syarat dan Ketentuannya

- 24 November 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi - Guru non sertifikasi cek ulasan di sini. Kemendikbud beri tunjangan 1 kali gaji pokok, simak syarat dan ketentuannya.
Ilustrasi - Guru non sertifikasi cek ulasan di sini. Kemendikbud beri tunjangan 1 kali gaji pokok, simak syarat dan ketentuannya. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Baca Juga: Tanpa Sertifikasi, Penghasilan Tambahan 1 Kali Gaji Pokok Cair ke Guru Ini, Berikut Aturan Kemendikbud

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Demikian info Kemendikbud beri tunjangan 1 kali gaji pokok buat guru non sertifikasi dilengkapi syarat dan ketentuannya.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah