Guru Non Sertifikasi Cek di Sini, Kemendikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Begini Syarat dan Ketentuannya

- 24 November 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi - Guru non sertifikasi cek ulasan di sini. Kemendikbud beri tunjangan 1 kali gaji pokok, simak syarat dan ketentuannya.
Ilustrasi - Guru non sertifikasi cek ulasan di sini. Kemendikbud beri tunjangan 1 kali gaji pokok, simak syarat dan ketentuannya. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Baca Juga: Lirik Lagu Hymne Guru Terbaru Dinyanyikan Saat Upacara Hari Guru Nasional 2022, Ini Penciptanya

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Perlu diketahui, tunjangan khusus ini diberikan sebagai kompensasi atas penugasan di daerah khusus.

Para guru termasuk yang belum sertifikasi akan mendapat tunjangan khusus selama bertugas di daerah khusus yang telah ditentukan.

Baca Juga: Resmi 4 Tunjangan buat Guru Cair November 2022, Ada yang Tak Perlu Sertifikasi, Cek Syaratnya di Sini

Adapun kriteria daerah khusus yang dimaksud adalah:

- Daerah terpencil atau terbelakang.
- Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
- Daerah perbatasan dengan negara lain.
- Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.
- Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Sebagai tambahan informasi, berikut daftar gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah