Selamat, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 Sudah Cair Segini, tapi Kemendikbud Batal Beri TPG ke 6 Guru Ini

- 27 November 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi - Selamat, tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 sudah cair dengan nominal segini. Tapi maaf, Kemendikbud batal beri TPG ke 6 guru ini.
Ilustrasi - Selamat, tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 sudah cair dengan nominal segini. Tapi maaf, Kemendikbud batal beri TPG ke 6 guru ini. /Unsplah/mufidpwt.

BERITA DIY - Selamat, tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 sudah cair dengan nominal yang akan dirinci. Tapi maaf, Kemendikbud batal beri TPG ke 6 guru yang akan disebutkan dalam ulasan berikut.

Tunjangan profesi guru (TPG) bulan November ini dicairkan. Kemendikbud Ristek memberikan TPG kepada guru yang sudah PPG dan sertifikasi.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan aturan turunannya.

Dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS yang sudah sertifikasi mendapat tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Bakal Cair ke 1,6 Juta Orang, Begini Ketentuan Kemendikbud

Adapun daftar gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III yaitu:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Cek di Sini, Kemendikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Begini Syarat dan Ketentuannya

Sementara, dalam Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Pencairan TPG berbeda dengan gaji yang setiap bulan cair. Kemendikbud mencairkan tunjangan profesi guru dirapel dalam 3 bulan.

Berikut jadwal resmi pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud Ristek:

- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

Baca Juga: Resmi 4 Tunjangan buat Guru Cair November 2022, Ada yang Tak Perlu Sertifikasi, Cek Syaratnya di Sini

- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Kemendikbud mencairkan tunjangan profesi guru ini akan melalui dinas pendidikan tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Adapun daerah yang sudah mencairakan tunjangan profesi guru di antaranya yaitu DKI Jakarta, Medan, Ngawi, Jambi, Palangkaraya, hingga Donggala.

Baca Juga: Penting! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Segini Nominal Gantinya

Namun mohon maaf, Kemendikbud batal memberikan TPG bulan Novemberi ini kepada 6 guru berikut:

1. Guru meninggal dunia.

2. Guru mencapai batas usia pensiun.

3. Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

4. Guru dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Catat Info Resmi Kemendikbud, Guru Non Setifikasi 5 Daerah Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji, Segini Jumlahnya

5. Guru mendapatkan tugas belajar.

6. Guru tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikian info  tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 sudah cair, tapi Kemendikbud batal beri TPG ke 6 guru yang sudah disebutkan.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x