Lantas, polisi menangkap tiga orang sebagai tersangka yakni Muchdi Purwopranjono, Pollycarpus Budihari Priyanto dan Indra Setiawan.
Dalam persidangan tanggal Rabu, 31 Desember 2008, Muchdi Pr bebas dari dakwaan. Padahal ia dituntut 15 tahun oleh jaksa penuntut.
"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara hukum dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan Munir, menurut dakwaan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Soeharto.
Sementara Polly dijatuhkan vonis 14 tahun. Namun, telah bebas pada 28 September 2014 lalu.
Sementara Indra Setiawan, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia dijatuhi hukuman hanya satu tahun penjara setelah terbukti ikut membuat surat palsu.
Tidak hanya itu, Bjorka juga menyeret nama A.M Hendropriyono yang saat itu Ketua BIN dan Presiden RI saat itu, Megawati.
Baca Juga: Mengenal Aktivis HAM Munir yang Dibunuh 7 September 2004, Ini Profil dan Perjalanannya
"Jangan lupa bahwa A.M Hendropriyono menjabat sebagai ketua BIN, dan Megawati menjabat sebagai Presiden. Jadi tidak mungkin seorang wakil bisa bertindak sendiri."
Bjorka juga menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuntaskan kasus Munir aktivis HAM yang dibunuh tanpa ketahuan dalangnya selama 18 tahun terakhir.