2. Penembakan terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Adu tembak antara Bharada E dan Brigadir J yang dilatarbelakangi adanya pelecehan dan penodongan senjata oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
4. Namun, kejanggalan pertama ditemukan saat tanggal 9 Juli 2022 dalam pengantaran jenazah Brigadir J, Karo Paminal Brigjen Pol. Hendra Kurniawan melarang keluarga korban membuka peti jenazah.
Keluarga Yosua Huatabarat pun mendokumentasikan kondisi jenazah Brigadir J saat ada kesempatan.
3. Kasus kemudian ditangani oleh Polda Metro Jaya dan muncul kejanggalan lain saat tidak ditemukannya CCTV.
4. Atas kejanggalan yang ditemukan, keluarga menunjuk pengacara Kamaruddin Simanjuntak dalam pelaporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin, 18 Juli 2022 ke Bareskrim Polri.
5. Senin 18 Juli 2022, Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar penyidikan berjalan transparan dan objektif.
6. Pada Rabu, 20 Juli 2022, Bareskrim Polri mengabulkan permintaan keluarga untuk lakukan autopsi ulang dengan tim independen.
7. Rabu 20 Juli, Kapolri menonaktifkan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Paminal Div Propam Polri dan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan.
8. Rabu, 27 Juli 2022, autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan. Pada tanggal 1 Agustus tim penyidik Bareskrim Polri melakukan uji balistik di TKP Duren Tiga untuk mengetahui sudut tembakan, jarak tembakan, dan sebaran pengenaan tembakan.