Apa Itu Mutasi Jabatan Polri? Dan 8 Tugas Pokok Irjen Ferdy Sambo di Pati Yanma Polri

- 5 Agustus 2022, 15:12 WIB
Ini arti istilah mutasi jabatan yang dialami oleh Irjen Ferdy Sambo yang kini mengemban tugas Pati Yanma Polri yang sebelumnya sebagai Kadiv Propam.
Ini arti istilah mutasi jabatan yang dialami oleh Irjen Ferdy Sambo yang kini mengemban tugas Pati Yanma Polri yang sebelumnya sebagai Kadiv Propam. /ANTARA/Laily Rahmawaty

BERITA DIY - Banyak orang yang belum mengetahui apa itu istilah mutasi jabatan yang dialami oleh Irjen Ferdy Sambo yang kini mengemban tugas Pati Yanma Polri yang sebelumnya sebagai Kadiv Propam.

Dalam Surat Telegram 1628/VIII/Kep/2022 tertulis tanggal 4 Agustus 2022, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi mutasi jabatan kepada Irjen Ferdy Sambo dan 14 anggota polisi lain.

Keputusan mutasi jabatan Irjen Ferdy Sambo dan 14 ajudan-nya buntut kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Isi Chat WhatsApp Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kepada Brigadir Yosua

Lantas, apa itu mutasi jabatan Polri?

Dalam Peraturan Kapolri No 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur mengenai mutasi jabatan Polri.

Dalam peraturan tersebut, mutasi adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain antar daerah kekuasaan Polri.

Dengan begitu, mutasi jabatan ada tiga kategori yakni promosi, setara dan demosi yang ketiganya bisa berpindah tempat daerah.

Mutasi jabatan kategori promosi adalah pengangkatan anggota polisi karena penghargaan atau kenaikan jenjang karier.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x