BERITA DIY - Berikut kronologi terbaru dan peran tersangka Irjen Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Joshua, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selidiki motif penembakan, belum dipastikan berkaitan dengan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dalam konferensi pers Kapolri hari ini, Selasa 9 Agustus 2022 di Mabes Polri.
Timsus Polri yang memeriksa Ferdy Sambo memutuskan Irjen tersebut menjadi tersangka baru atas kematian Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetrapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri.
Irjen Ferdy Sambo tersangka baru pembunuhan Brigadir J diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Kini, Timsus Polri menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
Baca Juga: Profil dan Biodata Brigadir Joshua atau Yosua Hutabarat, Siapa Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J?
Kronologi penembakan Brigadir J terbaru