Aturan Baru Nama di KTP: Paling Sedikit 2 Kata hingga Maksimal 60 Karakter Menurut Permendagri

- 23 Mei 2022, 20:50 WIB
Berikut aturan baru KTP meliputi tidak boleh lebih dari 60 huruf hingga minimal dua kata.
Berikut aturan baru KTP meliputi tidak boleh lebih dari 60 huruf hingga minimal dua kata. /Berita Sampang/Maisulah/

Apabila penduduk ingin melakukan perubahan nama, maka pencatatan perubahan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara jika penduduk ingin melakukan ralat nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan. Dokumen Pendudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Pasal 5 (1) mengatur pencatatan nama dan dokumen kependudukan harus meliputi:

Baca Juga: NIK KTP Berciri Ini Masuk Daftar 18 Juta Penerima BPNT Mei 2022, Ini Jadwal Bansos Sembako Kemensos Kapan Cair

1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia

2. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, dan 

3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat

Baca Juga: Ada 18,8 Juta Orang yang Dapat BPNT Setelah Masukkan NIK KTP ke Link Ini: Kapan Jadwal Rp 200 Ribu Cair?

Selain itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan melarang poin sebagai berikut:

1. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x