Apabila penduduk ingin melakukan perubahan nama, maka pencatatan perubahan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara jika penduduk ingin melakukan ralat nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan. Dokumen Pendudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Pasal 5 (1) mengatur pencatatan nama dan dokumen kependudukan harus meliputi:
1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
2. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, dan
3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat
Selain itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan melarang poin sebagai berikut:
1. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain