2. Menggunakan angka dan tanda baca
3. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ditandatangani oleh Muhammad Tito Karniavan pada tanggal 11 April 2022 selaki Mendagri RI.
Demikian aturan baru nama di KTP meliputi maksimal 60 karakter hingga paling sedikit dua kata serta beberapa poin lainnya.***