Aturan Baru Nama di KTP: Paling Sedikit 2 Kata hingga Maksimal 60 Karakter Menurut Permendagri

- 23 Mei 2022, 20:50 WIB
Berikut aturan baru KTP meliputi tidak boleh lebih dari 60 huruf hingga minimal dua kata.
Berikut aturan baru KTP meliputi tidak boleh lebih dari 60 huruf hingga minimal dua kata. /Berita Sampang/Maisulah/

2. Menggunakan angka dan tanda baca

3. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ditandatangani oleh Muhammad Tito Karniavan pada tanggal 11 April 2022 selaki Mendagri RI.

Demikian aturan baru nama di KTP meliputi maksimal 60 karakter hingga paling sedikit dua kata serta beberapa poin lainnya.***

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x