Aturan Baru Nama di KTP: Paling Sedikit 2 Kata hingga Maksimal 60 Karakter Menurut Permendagri

- 23 Mei 2022, 20:50 WIB
Berikut aturan baru KTP meliputi tidak boleh lebih dari 60 huruf hingga minimal dua kata.
Berikut aturan baru KTP meliputi tidak boleh lebih dari 60 huruf hingga minimal dua kata. /Berita Sampang/Maisulah/

BERITA DIY - Simak aturan baru nama di KTP berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di antaranya paling sedikit dua kata hingga maksimal 60 karakter termasuk spasi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karniavan menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 pada tanggal 11 April 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Terdapat poin yang ditekankan dalam Permendagri tersebut di antaranya aturan KTP dan dokumen kependudukan yang mengharuskan maksimal 60 karakter serta penulisan nama paling sedikir dua kata.

Baca Juga: Aturan Baru KTP Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022: Maksimal 60 Karakter dan Tak Boleh Sertakan Gelar

Pada Pasal 3 dalam Permendagri, dokumen kependudukan yang dimaksud adalah biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dan akta pencatatan sipil.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan termasuk KTP tersebut harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut:

1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir

2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi

3. Jumlah kata paling sedikit dua kata

Baca Juga: Siap-siap! Anak Sekolah hingga Balita Dapat PKH hingga Rp3 Juta, Daftar di Sini Pakai KTP dan KK

Apabila penduduk ingin melakukan perubahan nama, maka pencatatan perubahan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara jika penduduk ingin melakukan ralat nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan. Dokumen Pendudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Pasal 5 (1) mengatur pencatatan nama dan dokumen kependudukan harus meliputi:

Baca Juga: NIK KTP Berciri Ini Masuk Daftar 18 Juta Penerima BPNT Mei 2022, Ini Jadwal Bansos Sembako Kemensos Kapan Cair

1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia

2. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, dan 

3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat

Baca Juga: Ada 18,8 Juta Orang yang Dapat BPNT Setelah Masukkan NIK KTP ke Link Ini: Kapan Jadwal Rp 200 Ribu Cair?

Selain itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan melarang poin sebagai berikut:

1. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain

2. Menggunakan angka dan tanda baca

3. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ditandatangani oleh Muhammad Tito Karniavan pada tanggal 11 April 2022 selaki Mendagri RI.

Demikian aturan baru nama di KTP meliputi maksimal 60 karakter hingga paling sedikit dua kata serta beberapa poin lainnya.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x