BERITA DIY - Kementrian Dalam Negeri baru saja menerbitkan aturan baru pencatatan nama di dokumen kependudukan KTP hingga KK.
Aturan baru ini tertuang Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan (KTP dan KK).
Mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, terdapat sejumlah aturan baru pencatatan nama dalam dokumen data kependudukan meliputi KTP, KK, Akta, KIA, hingga Surat Keterangan Kependudukan.
Baca Juga: Plat Nomor Putih Kapan Berlaku? Ini Aturan Pelat Baru untuk Motor dan Mobil
Baca Juga: Ketua DPR Minta RAPBN 2023 untuk Percepat Pemulihan Ekonomi dan Tetap Beri Bansos ke Warga Miskin
Pada pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, aturan baru pencatatan nama di dokumen tidak boleh lebih dari 60 karakter dan sudah termasuk spasi.
Dalam pasal dan ayat yang sama disebutkan bahwa jumlah kata pada KTP dan dokumen data kependudukan paling sedikit adalah 2 kata.
Selain itu dalam pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga tertulis bahwa pencatatan nama di KTP dan dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak boleh multitafsir.