BERITA DIY - Dapat SMS seperti berikut ini? Selamat, BLT UMKM cair tanpa perlu cek NIK KTP di Eform BRI.
BPUM 2022 akan diberikan pemerintah kepada 12 juta pelaku usaha di Indonesia. Tentunya, yang merupakan warga negara Indonesia.
Bantuan UMKM tahun ini merupakan program yang diluncurkan sejak tahun pertama pandemi Covid-19 melanda.
Pada 2020, pemerintah memberikan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Kemudian tahun selanjutnya para pelaku usaha mikro memperoleh bantuan Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Maaf 3 Golongan Ini Tak Dapat BLT UMKM 2022, Cek Penerima BPUM Pakai NIK KTP di Sini
Untuk 2022, direncanakan pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp 600 ribu. Nominal ini disamakan dengan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT PKLWN).
Oleh karena itu, pemerintah pun tak akan memberikan BLT UMKM kepada pelaku usaha yang sudah menerima BT PKLWN.
Pemerintah saat ini masih mengkaji aturan dan kebijakan penyaluran BLT UMKM 2022. Termasuk dengan skema penyalurannya.
Jika menengok penyaluran BLT UMKM tahun lalu, pemerintah menetapkan beragam kriteria dan syarat pelaku usaha yang bisa mendapat bantuan.