Maaf 3 Golongan Ini Tak Dapat BLT UMKM 2022, Cek Penerima BPUM Pakai NIK KTP di Sini

- 22 Mei 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi - Ada tiga golongan yang tidak dapat BLT UMKM 2022.
Ilustrasi - Ada tiga golongan yang tidak dapat BLT UMKM 2022. /PIXABAY/Eko Anug

BERITA DIY - Maaf ada tiga golongan yang tidak dapat BLT UMKM 2022. Cek penerima BPUM bisa pakai NIK KTP melalui link Eform BRI.

Pemerintah tengah mematangkan aturan penyaluran BLT UMKM tahun ini. Seperti disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya, BPUM akan diberikan ke 12 juta UMKM.

Adapun, besaran BLT UMKM 2022 memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2,4 juta dan Rp 1,2 juta.

Para pelaku usaha tahun ini masing-masing mendapat dana BLT UMKM sebesar Rp 600 ribu. 

Baca Juga: Tak Perlu Terdaftar di Eform BRI, BPUM 2022 Rp 1,2 Juta Cair ke Belasan Ribu UMKM Berciri Ini

Nominal ini disamakan dengan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT PKLWN).

Namun sebagai informasi ada tiga golongan yang tidak akan mendapatkan BLT UMKM 2022. Mereka adalah:

1. Warga negara asing atau WNA.

2. Pelaku usaha non-mikro.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x