3. UMKM penerima BT PKLWN.
Karena belum terbit aturan terbaru, masyarakat yang tidak masuk ke dalam golongan tersebut bisa mengecek kembali syarat dan kriteria penerima BLT UMKM tahun lalu.
Namun, perlu digarisbawahi, syarat dan kriteria tersebut belum tentu sama dengan tahun ini yang sedang dirancang.
Berikut syarat dan kriteria penerima BLT UMKM yang diterapkan pada tahun sebelumnya:
- Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
Baca Juga: Input NIK dan Kode Verifikasi Ini, BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu Cair ke 12 Juta Pemilik Usaha Berikut
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM (Dinas Koperasi atau UKM setempat).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS atau PPPK (ASN), anggota Polri atau prajurit TNI, dan pegawai BUMN atau BUMD.