Baca Juga: Tak Perlu Terdaftar di Eform BRI, BPUM 2022 Rp 1,2 Juta Cair ke Belasan Ribu UMKM Berciri Ini
Berikut kriteria dan syarat pelaku usaha agar bisa memperoleh BLT UMKM atau BPUM:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM (Dinas Koperasi atau UKM setempat).
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), anggota Polri atau prajurit TNI, dan pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
Baca Juga: Input NIK dan Kode Verifikasi Ini, BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu Cair ke 12 Juta Pemilik Usaha Berikut
Dana bantuan kala itu diberikan melalui BRI dan BNI. Khusus untuk BRI, penerima bisa dicek melalui link Eform BRI dengan cara:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.