BERITA DIY - Simak aturan baru nama di KTP berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di antaranya paling sedikit dua kata hingga maksimal 60 karakter termasuk spasi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karniavan menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 pada tanggal 11 April 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Terdapat poin yang ditekankan dalam Permendagri tersebut di antaranya aturan KTP dan dokumen kependudukan yang mengharuskan maksimal 60 karakter serta penulisan nama paling sedikir dua kata.
Pada Pasal 3 dalam Permendagri, dokumen kependudukan yang dimaksud adalah biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dan akta pencatatan sipil.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan termasuk KTP tersebut harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut:
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir
2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
3. Jumlah kata paling sedikit dua kata
Baca Juga: Siap-siap! Anak Sekolah hingga Balita Dapat PKH hingga Rp3 Juta, Daftar di Sini Pakai KTP dan KK