Akan tetapi pemerintah membatasi siapa saja yang bisa mendapatkan Kartu Prakerja. Syarat dan kriteria penerima Kartu Prakerja yaitu:
1. Warga negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
4. Bukan penerima bansos lain yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
Baca Juga: NIK Lansia Berciri Ini Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta Cukup Pakai KTP KK, Bukan Kartu Prakerja
5. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM.
6. Bukan penerima BSU subsidi gaji.
7. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.