BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dipastikan akan kembali dibuka untuk karyawan di tahun 2022. Simak cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemnaker mengungkapkan, masih tingginya harga kebutuhan dan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, menjadi alasan BLT Subsidi Gaji kembali akan diberikan kepada karyawan.
Tak banyak perubahan untuk BSU tahun 2022. Syarat menjadi penerima masih sama yakni WNI dan pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.
Selain itu, karyawan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting mengingat Kemnaker masih akan menyaring calon penerima BSU berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan bisa melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah masih aktif atau tidak melalui dua cara, yakni aplikasi BPJSTKU atau link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.