Selamat Pemilik KTP Terdata di Link Ini Dapat BLT UMKM, BPUM 2022 Diberikan ke 12 Juta Pelaku Usaha

- 17 April 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi - Pemilik KTP terdata di link ini dapat BLT UMKM, BPUM 2022 akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha.
Ilustrasi - Pemilik KTP terdata di link ini dapat BLT UMKM, BPUM 2022 akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

BERITA DIY - Selamat pemilik KTP yang terdata di link berikut mendapatkan BLT UMKM. Program BPUM 2022 akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.

Pemerintah kembali memberikan BLT UMKM usai terjadi lonjakan harga komoditas global yang dipicu perang Rusia dan Ukraina, ditambah belum berakhirnya pandemi Covid-19.

Namun berbeda dengan BPUM 2020 dan 2021, nominal BLT UMKM tahun ini lebih sedikit, yakni sebesar Rp 600 ribu per pelaku usaha.

Baca Juga: Input NIK KTP di Link Berikut, BLT UMKM 2022 Cair ke 12 Juta Pelaku Usaha yang Tak Memiliki Ciri Ini

Diketahui pada BPUM 2020 setiap pelaku mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta. Kemudian setiap UMKM mendapatkan Rp 1,2 juta dari BPUM 2021.

Menko Airlangga Hartarto mengatakan nominal BLT UMKM Rp 600 ribu ini serupa dengan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN). 

Adapun, pelaku usaha yang sudah mendapatkan BT-PKLWN tidak akan diberikan BPUM atau BLT UMKM 2022.

Baca Juga: Info Buat UMKM, Cairkan Bantuan Modal Rp2,55 Juta Bukan dari Eform BRI Karena Cukup Pakai KTP

“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWN dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujar Airlangga dikutip dari laman setkab.go.id pada Selasa, 5 April 2022.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x