BERITA DIY - Penerima BPUM bisa dicek hanya dengan menginput NIK KTP secara online. Diketahui, BLT UMKM 2022 bakal cair ke 12 juta pelaku usaha yang tak memiliki ciri berikut.
Pemerintah akan mencairkan BLT UMKM atau BPUM ke para pelaku usaha. Namun, ada perbedaan dengan BPUM yang pernah cair pada 2020 dan 2021.
BLT UMKM tahun ini diberikan sebesar Rp 600 ribu per pelaku usaha. Sedangkan, BPUM 2020 sebesar Rp 2,4 juta dan BPUM 2021 Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Bukan Pelaku Usaha Berciri Ini, Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2022 Modal Input NIK KTP di Sini
Sebagai gambaran, pada penyaluran BPUM sebelumnya, pemerintah menetapkan beragam syarat pelaku UMKM yang bisa mendapatkan bantuan. Di antaranya:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.