Ciri pelaku usaha yang tak diberi BPUM yaitu penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWN dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujar Airlangga dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa, 5 April 2022.
Pengecekan penerima BLT UMKM bisa dilakukan di link Eform BRI, yang dimiliki BRI. Pelaku usaha tinggal menginput NIK KTP.
Berikut langkah-langkah pengecekan penerima BPUM ya:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Demikian informasi pengecekan BPUM di link Eform BRI. BLT UMKM 2022 diketahui akan cair ke 12 juta pelaku usaha non-penerima BT-PKLWN.***