BERITA DIY - Pemerintah bakal menyalurkan BLT UMKM 2022, namun bukan ke pelaku usaha berciri berikut. Daftar penerima BPUM bisa dicek bermodal input NIK KTP.
BPUM atau BLT UMKM diketahui merupakan bantuan yang diberikan ke pelaku usaha sejak pandemi Covid-19 menyerang, sekitar 2020.
Tahun ini pemerintah mencairkan BLT UMKM kepada sekitar 12 juta orang pelaku usaha di Indonesia.
Baca Juga: Jangan Kaget Pemilik NIK KTP Ini Dapat BLT UMKM 2022, Cek Penerima BPUM di Eform BRI?
Bantuan diberikan sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi dan lonjakan harga global karena imbas perang Rusia dan Ukraina.
“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWN dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dilansir situs setkab.go.id, Selasa, 5 April 2022.
Meski kuota banyak, tak akan semua pelaku usaha menerima BLT UMKM 2022 ini. Berikut bocoran ciri pelaku usaha yang tidak dapat BPUM:
1. Pelaku usaha bukan warna negara Indonesia.