BERITA DIY - Pengusaha mikro UMKM dari PKL (Pedagang Kaki Lima) hingga nelayan bisa masuk syarat penerima BPUM BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu meski tak punya kartu debit ATM Himbara.
Pasalnya, BLT UMKM 2022 akan diberikan kepada pengusaha mikro yang tak menerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN).
Lantas, agar PKL mendapat BPUM yakni harus sesuai syarat penerima BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu dengan sasaran 12 juta penerima ini.
Baca Juga: UMKM Dapat Rp2,4 Juta Tahun 2022 Tahpa NIB dan SKU, Ini Link Daftar Bantuan Bukan BPUM atau BLT UMKM
Dari program BLT UMKM tahun lalu, syarat penerima BPUM adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki E-KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: BPUM 2022 Kapan Cair? Pelaku UMKM Ini Dapat BLT! Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id