Jika menilik persyaratan tahun lalu, penerima BLT UMKM harus merupakan WNI yang dibuktikam dengan KTP. Pelaku usaha juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kemudian, harus pemilik usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM. BLT UMKM tidak diberikan kepada:
1. PNS atau PPPK (ASN).
2. Aggota Polri atau prajurit TNI.
3. Pegawai BUMN atau BUMD.
4. UMKM yang sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
Penerima BLT UMKM bisa dicek cukup dengan data NIK KTP melalui link Eform BRI, situs resmi milik BRI yang merupakan penyalur bantuan. Sehingga jika terdata di link tersebut BPUM dipastikan akan cair.
Berikut cara mengecek penerima BPUM dengan NIK KTP melalui link Eform BRI: