Apa Fungsi Paku Jalan yang Sering Dijumpai di Jalan Raya, Bentuk, Ukuran dan Bagaimana Kerjanya

- 16 April 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi - Apa fungsi paku jalan yang sering dijumpai di jalan raya, ukuran, bentuk dan bagaimana kerjanya di jalanan yang jadi pemantul cahaya.
Ilustrasi - Apa fungsi paku jalan yang sering dijumpai di jalan raya, ukuran, bentuk dan bagaimana kerjanya di jalanan yang jadi pemantul cahaya. /Pixabay/652234

BERITA DIY - Berikut informasi apa fungsi paku jalan yang sering dijumpai di jalan raya, ukuran, bentuk dan bagaimana kerjanya.

Para pengendara di jalan raya tentu sering melihat bentolan-bentolan yang tersusun rapi dan terlihat jelas saat malam hari.

Benda tersebut merupakan paku jalan, tentu bagi pengendara sering menjumpai saat berkendara namun tidak tahu namanya.

Baca Juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Lewat Online Beserta Daftar Lokasi E-Tilang Pelanggaran di Jalan Tol

Tidak hanya nama paku jalan yang asing, namun timbul juga pertanyaan tentang bagaimana kerjanya dan ukuran besar benda paku jalan ini.

Karena saat menjumpai paku jalan, terkadang pengendara khawatir akan keberadaan benda ini yang mungkin bisa membuat tergelincir di jalanan.

Dilansir dari laman Dishub Kabupaten Barito Utara, paku jalan merupakan perlengkapan jalan yang dilengkapi dengan pemantul cahaya reflektor.

Baca Juga: Catat Besaran Denda dan Hukuman Pelanggar Tilang Elektronik di Jalan Tol per Jumat 1 April 2022

Sedangkan warna dari pantulan cahaya reflektor berwarna kuning, merah atau putih yang dapat berfungsi dalam kondisi permukaan jalan kering atau basah.

Paku jalan dapat memiliki berfungsi sebagai reflektor seperti marka jalan khusus pada cahaya gelap dan malam hari.

Sedangkan ukuran dan bahan dari paku jalan sudah diatur dalam Keputusan Menteri nomor KM.60 Tahun 1993 Tentang Marka Jalan.

Baca Juga: Cara Mengurus saat Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol dan Jadwal Kapan Aturan Mulai Diberlakukan

Paku jalan ini terbuat dari bahan aluminum alloy dengan ukuran paku jalan dari 3 jenis, seperti berikut:

- Berbentuk bujur sangkar dengan panjang 100 mm, lebar 100 mm dan tebal 20 mm, dan digunakan pada ruas jalan dengan kecepatan rencana kurang 60 km perjam.

- Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang 100 mm, lebar 150 mm dan tebal 20 mm, serta digunakan pada ruas jalan dengan kecepatan rencana 60 km perjam atau lebih.

- Berbentuk bulat dengan ukuran diameter diameter lingkaran luar 100 mm, diameter cembung 60 mm dan tebal 19 mm.

Baca Juga: Profil Jusuf Hamka, Pengusaha yang Jadi Bos Jalan Tol: dari Umur, Sumber Kekayaan, dan Koleksi Mobil Mewah

Selain spesifikasi di atas, bahan reflektor terdiri atas manik-manik khusus yang memantulkan cahaya, anti pecah dan tidak pudar.

Selain itu reflektor cahaya paku jalan dapat berupa lampu led yang berkedip-kedip dengan sumber tenaga dari baterai atau tenaga surya.

Demikian informasi apa fungsi paku jalan yang sering dijumpai di jalan raya, ukuran dan bagaimana kerjanya.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah