Cara Mengurus saat Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol dan Jadwal Kapan Aturan Mulai Diberlakukan

- 30 Maret 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi - Cara mengurus saat kena tilang elektronik di jalan tol dan jadwal kapan aturan ini mulai diberlakukan.
Ilustrasi - Cara mengurus saat kena tilang elektronik di jalan tol dan jadwal kapan aturan ini mulai diberlakukan. /Pixabay/ollis picture

BERITA DIY - Berikut cara mengurus saat kena tilang elektronik di jalan tol dan jadwal kapan aturan ini mulai diberlakukan.

Sistem tilang elektronik di jalan tol akan diberlakukan di seluruh Indonesia mulai tanggal 1 April 2022 mendatang.

Adapun tilang elektronik di jalan tol akan menyasar pengguna jalan yang melanggar sejumlah aturan.

Baca Juga: E-Tilang Jogja Di Mana Saja? 4 Lokasi CCTV ETLE atau Tilang Elektronik di Yogyakarta dari Bantul hingga Sleman

Baca Juga: Apa Itu Uang Elektronik? Simak Manfaat, Cara Mendapatkan hingga Penggunaannya dalam Transaksi

Dikutip dari ANTARA NEWS, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada dua pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik di jalan tol.

Pertama pelanggaran batas kecepatan, pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan akan terkena tilang elektronik.

Kedua adalah pengguna jalan tol yang melanggar batas muatan atau membawa beban melebihi kapasitas kendaraan.

Baca Juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Kapan dan di Mana Mulai Berlaku, Ini Pelanggaran yang Diintai Sistem ETLE

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x