Catat Besaran Denda dan Hukuman Pelanggar Tilang Elektronik di Jalan Tol per Jumat 1 April 2022

- 4 April 2022, 15:52 WIB
 Berikut besaran denda dan hukuman yang diterima oleh pelanggar tilang elektronik di jalan tol yang diberlakukan mulai Jumat, 1 April 2022.
Berikut besaran denda dan hukuman yang diterima oleh pelanggar tilang elektronik di jalan tol yang diberlakukan mulai Jumat, 1 April 2022. /PIXABAY/hpgruesen

BERITA DIY – Simak penjelasan mengenai besaran denda dan hukuman yang akan diberikan kepada pelaku pelanggaran kecepatan dan kendaraan dengan kapasitas yang berlebih yang akan dikenai tilang mulai dari Jumat, 1 April 2022 kemarin.

Tilang elektronik di jalan tol resmi mulai berlaku pada hari Jumat, 1 April 2022 kemarin. Pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan dan tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan disanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.

Tak hanya melebihi batas kecepatan, kendaraan yang melebihi batas kapasitas atau Over Dimension Over Load (ODOL) juga tak luput kena imbas dari peraturan baru.

Baca Juga: Cara Mengurus saat Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol dan Jadwal Kapan Aturan Mulai Diberlakukan

Sosialisasi mengenai tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022 kemarin, dengan penindakan tilang efektif dilaksanakan pada Jumat, 1 April 2022.

Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, akan ada tujuh ruas titik yang akan diberikan tambahan kamera pengawas untuk mencatat adanya pelanggaran di tol, yaitu:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

- Tol Jakarta-Cikampek

- Tol Layang MBZ

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x