Apa Itu TOD? Pengertian Menurut Lembaga Pemerintah, Contoh, dan Penerapan Peraturan di Indonesia

- 15 April 2022, 20:42 WIB
Ilustrasi Simak apa itu TOD, serta lengkap dengan pengertian menurut lembaga pemerintah, contoh, hingga penerapan peraturan TOD di Indonesia.
Ilustrasi Simak apa itu TOD, serta lengkap dengan pengertian menurut lembaga pemerintah, contoh, hingga penerapan peraturan TOD di Indonesia. /FREEPIK/pch.vector

BERITA DIY - Simak apa itu TOD, serta lengkap dengan pengertian menurut lembaga pemerintah, contoh, hingga penerapan peraturan TOD di Indonesia.

TOD sendiri merupakan singkatan dari Transit Oriented Development. TOD juga bisa disebut sebagai sebuah kawasan yang berada di bawah pembinaan sebuah lembaga penataan kota.

Di Indonesia sendiri, salah satu lembaga pemerintah yang punya hak untuk merekomendasikan kawasan TOD ialah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru, Berkas dan Formulir Ini Wajib Dibawa untuk Perjalanan via Transportasi Udara

Di wilayah Jabodetabek saja misalnya, usaha untuk mewujudkan wilayah TOD dilakukan oleh lembaga Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub.

Secara praktik, mengutip laman BPTJ Kemenhub pada Jumat, 15 April 2022, TOD merupakan kawasan seperti kota yang mengintegrasikan penduduk, kegiatan, bangunan dan ruang publik.

Penggabungan aspek-aspek dalam kota tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan desain ruang kota sehingga masyarakat bisa terkoneksi dengan baik satu sama lain.

Baca Juga: Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Masuk Mall dan Lakukan Perjalanan Pakai Transportasi Umum

Adapun ukuran konektivitas yang kerap diutamakan dalam kawasa TOD ialah di mana orang-orang dapat menggapai berbagai kebutuhannya di dalam kota dengan berjalan kaki atau bersepeda.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x