Apa Itu TOD? Pengertian Menurut Lembaga Pemerintah, Contoh, dan Penerapan Peraturan di Indonesia

- 15 April 2022, 20:42 WIB
Ilustrasi Simak apa itu TOD, serta lengkap dengan pengertian menurut lembaga pemerintah, contoh, hingga penerapan peraturan TOD di Indonesia.
Ilustrasi Simak apa itu TOD, serta lengkap dengan pengertian menurut lembaga pemerintah, contoh, hingga penerapan peraturan TOD di Indonesia. /FREEPIK/pch.vector

Jika tidak demikian, setidaknya akses angkutan umum berada sangat dekat sehingga masyarakat bisa dengan mudah bepergian ke berbagai fasilitas kota.

Menurut BPTJ Kemenhub, saat ini terdapat 54 titik potensial di Jabodetabek yang bisa dijadikan kawasan TOD dalam segi transportasi.

Baca Juga: Aturan Berkendara Transportasi Darat ke Luar Kota saat PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang 23 -30 Agustus 2021

BPTJ sendiri merekomendasikan beberapa wilayah di Jabodetabek untuk menerapkan teknis TOD dalam hal transportasi, yakni:

1. TOD Dukuh Atas, Jakarta

2. TOD Gunung Putri, Bogor

3. TOD Rawabuntu, Tangerang

4. TOD Jatimulya, Bekasi

Sementara itu, jika kita melihat laman Badan Litbang Kemenhub pada Jumat, 15 April 2022, maka akan dapat terlihat beberapa infografis mengenai penerapan TOD di beberapa bidang.

Di antaranya yakni, keterpaduan moda berbasis rel di bandara Indonesia hingga integrasi jaringan transportasi di Stasiun Manggarai.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah