Aturan Berkendara Transportasi Darat ke Luar Kota saat PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang 23 -30 Agustus 2021

- 26 Agustus 2021, 20:00 WIB
Simak aturan perjalanan darat baik menggunkan transportasi pribadi dan umum di Jawa dan Bali saat PPKM Level 4 dan 3 hingga 30 Agustus 2021.
Simak aturan perjalanan darat baik menggunkan transportasi pribadi dan umum di Jawa dan Bali saat PPKM Level 4 dan 3 hingga 30 Agustus 2021. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

BERITA DIY - Pemerintah tetapkan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang disingkat PPKM hingga 30 Agustus 2021. Jawa dan Bali kini berstatus Level 3 dari semula Level 4.

Penurunan level PPKM ini berdampak pada aturan perjalanan darat di Jawa dan Bali, termasuk wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Karena itu, terjadi penyesuaian aturan perjalanan darat baik menggunkan transportasi pribadi dan umum di Jawa dan Bali saat PPKM bukan lagi Level 4.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3-4 Jogja, Jawa, Bali untuk Perjalanan Jauh Domestik Darat, Laut, Udara 23-30 Agustus 2021

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agutus 2021, Ini Kriteria dan Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 3

Meski demikian, aturan perjalanan yang tak berubah adalah protokol kesehatan sesuai petunjuk pemerintah demi mencegah penularan virus corona.

Tetap memakai masker dengan benar, konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 Agustus 2021, untuk aturan transportasi umum dan pribadi, dijelaskan pada poin ke sembilan dari huruf O dan P dengan isi:

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Dari Tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, Simak Perbedaan PPKM Level 3 dan Level 4

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x